Sudin LH Jakpus Sosialisasikan Pemilahan Sampah di Gambir
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat terus mensosialisasikan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di seluruh RW di wilayahnya.
Tahun ini kita sosialisasi di 191 RW
Kali ini sosialisasi dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Gambir yang diikuti 52 peserta dari pengurus RT, RW dan warga.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW), warga Jakarta wajib memilah sampah sejak dari rumah dan mengeluarkan sampah sesuai jadwal pengangkutannya.
Sudin LH Jakbar akan Gelar PGJSS Selama SepekanKepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat, Slamet Riyadi mengatakan, sosialisasi program ini merupakan kegiatan lanjutan tahun lalu. Di mana separuh dari RW di wilayahnya telah disosialisasikan program tersebut.
"Total RW di Jakarta Pusat ada 386. Tahun ini kita sosialisasi di 191 RW. Sedangkan tahun lalu sudah 195 RW," ujarnya, Rabu (3/5).
Menurut Slamet, dalam sosialisasi ini, pihaknya menjabarkan dampak dari sampah yang tidak dikelola dengan baik dan benar mulai dari sampah rumah tangga.
"Kami melakukan pembinaan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di setiap RW. Pengelolaan sampah di tingkat RW harus berjalan," tuturnya.
Slamet menjelaskan, warga dapat berperan aktif memilah empat jenis sampah sejak dari rumah. Empat jenis sampah tersebut berupa sampah mudah terurai, sampah material daur ulang, Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Tangga dan Residu.
Batolik (56), warga RW 08, Petojo Utara merasa sosialisasi ini sangat bermanfaat baginya dalam pengelolaan sampah, baik itu sampah organik maupun sampah anorganik.
"Hanya saja kendalanya masyarakat belum memahami. Setelah ini saya akan membantu mensosialisasikan kepada warga," tandasnya.